Bongkar Aktor Intelektual Tambang llegal Papua Tengah , Jangan Berhenti di 4 Tersangka Minta Korwas Bareskrim Polri.Tangkap Koordinator Juru Bahasa WNA

 

Papua Tengah Nabire – Ketua BPI KPNPA Papua mendesak Korwas Bareskrim Polri. mengusut tuntas kasus tambang ilegal di kawasan hutan Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Desakan itu disampaikan ketua BPI KPNPA RI ( Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia. ) Papua Hardin Otong Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan area di sekitar jalur Trans Nabire–Paniai, tepatnya di wilayah KM 95, KM 102, serta Distrik Siriwo. Aktivitas tanpa izin ini mengakibatkan kerusakan parah berupa bukaan lahan hutan seluas kurang lebih 199,9 hektare.

Penyelidikan terkait kasus ini dilakukan oleh Kementerian Kehutanan yang mengamankan sejumlah alat berat, kapal pengeruk material, serta menetapkan warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka perusakan hutan.

Hardin menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan 4 tersangka. Tetapi harus membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.termasuk koordinator Juru Bahasa alias IW

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Anda dapat memantau perkembangan resmi penegakan hukum dan penyelamatan kawasan hutan melalui siaran pers yang diterbitkan oleh ⁠Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan.DITJEN GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TETAPKAN DAN .28 Mei 2026 Dalam perkara Nabire, yang ditindak adalah dugaan pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan. tersebut mustahil hanya melibatkan 4 orang.

Karena itu, ia meminta penyidik Korwas Bareskrim Polri. mengembangkan perkara secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, pengendali,koordinator !juru Bahasa hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mengapresiasi langkah Korwas Bareskrim Polri. yang telah menetapkan 4 tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, koordinator pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya. (*)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news