spot_img
spot_img

LSM WGAB Desak Imigrasi dan APH Tindak Tegas Pekerja Asing Tambang Ilegal di Nabire

 

Nabire, Papua Tengah – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Biak resmi melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan penyalahgunaan visa oleh sejumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Sabtu (04/10/2025).

Langkah ini merupakan bentuk pengawasan langsung dari pihak imigrasi guna mencegah pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing di perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.

Dilansir dari media Fakta Berita bahwa , kegiatan pengawasan dilakukan di lokasi PT Riyi Brother, sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Operasi ini melibatkan tim khusus dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Biak.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Janny H. Maturbongs, memimpin langsung kegiatan di lapangan bersama sejumlah petugas imigrasi Biak. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap para tenaga kerja asing yang tengah beraktivitas di lokasi tambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan enam orang WNA yang bekerja di lokasi tersebut. Lima di antaranya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Biak, sedangkan satu orang lainnya tercatat sebagai pemegang visa C18 yang beralamat di Depok, Jawa Barat.

“Namun setelah kami periksa, WNA pemegang visa C18 itu justru berada dan bekerja di Nabire, bukan di wilayah yang tertera pada izinnya,” ungkap Janny H. Maturbongs kepada wartawan Fakta Berita.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status visa tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, maka tindakan tegas akan segera diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami telah menerbitkan surat panggilan (SPP) agar yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Biak paling lambat pada 14 Oktober 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Selain itu, Janny juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar selalu memastikan legalitas dokumen keimigrasian karyawannya. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Harapan kami ke depan, semua tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Papua Tengah, khususnya di Nabire, dapat mematuhi ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerry Basri Mak, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Imigrasi Biak, namun juga meminta agar koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat.

“Kenapa WNA asal Tiongkok bisa bekerja di tambang secara ilegal? Seharusnya pihak imigrasi bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas para pekerja ilegal tersebut,” tegas Yerry Basri Mak. Rabu, (08/10/2025).

Ia berharap, operasi seperti ini dapat dilakukan secara berkala agar kehadiran tenaga kerja asing di wilayah Papua benar-benar terkontrol sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat lokal.(Rmie)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news