BPI KPNPA RI Desak Gakkum KLHK Sikat Mafia Pencucian Kayu di Sorong Raya, Minta Industri (CV Alco Timber group)Milik Mingho Patuhi UU P3H

SORONG, 13 OKTOBER 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan komitmen hukumnya dalam memberantas praktik pembalakan liar (illegal logging) dan modus pencucian kayu (wood laundering) di wilayah Sorong Raya. Melalui langkah penegakan hukum yang ketat, pemerintah melarang keras seluruh industri sekunder perkayuan untuk mengambil, menampung, atau membeli kayu tumbuh alami langsung dari tanah adat atau lahan milik masyarakat.

Tindakan tegas ini didasarkan pada instrumen hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Di mana secara regulasi, kayu tumbuh alami yang berada di atas tanah adat atau lahan masyarakat dilarang diperjualbelikan secara komersial ke industri tanpa adanya izin konsesi resmi yang diterbitkan oleh negara.

Menyikapi fenomena ini, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, S.H., memberikan pernyataan tegas dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih.

“Kami di BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah tegas penutupan akses SIPUHH PHAT ini. Aparat penegak hukum, baik Gakkum KLHK maupun Kepolisian, harus bertindak radikal membongkar aktor intelektual di balik pencucian kayu liar ini. Hutan Papua adalah warisan adat yang tidak boleh dijarah demi keserakahan korporasi. Jika ada industri, termasuk industri lokal milik Mingho atau CV Alco Timber Group yang terbukti melanggar, tangkap dan adili tanpa ada perlakuan istimewa!” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangan resminya.

Regulasi operasional ini diperkuat oleh instruksi kedinasan terkait penutupan dan pembekuan hak akses digital pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk kegiatan pemanfaatan kayu tumbuh alami pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) milik masyarakat. Dengan dibekukannya akses SIPUHH PHAT tersebut, penerbitan dokumen angkutan otomatis terhenti, sehingga segala jenis kayu pacakan yang keluar dari wilayah tersebut dikategorikan sebagai kayu ilegal.

Posisi hukum pemda dan desakan LSM ini juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Sorong yang secara hukum telah menolak gugatan praperadilan/perdata dari pihak luar, sekaligus menguatkan tindakan penyitaan dan penegakan hukum oleh Balai Gakkum KLHK terhadap peredaran kayu ilegal di Sorong.

Guna memastikan kepatuhan hukum, aparat gabungan dari Balai Gakkum KLHK, Kepolisian Daerah Papua Barat, Polairud, serta TNI AL memperketat pengawasan dokumen angkutan hasil hutan di setiap pelabuhan dan jalur distribusi. Setiap pengangkutan kayu wajib menyertakan dokumen legalitas resmi yang diatur oleh Peraturan Menteri LHK, di antaranya:

• Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui sistem resmi kementerian.

• Nota Angkutan atau dokumen perusahaan yang terintegrasi secara valid.

• Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK).

Pelaku usaha yang terbukti menampung atau mengolah kayu pacakan berdiameter besar tanpa dokumen resmi yang sah akan dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news