JAKARTA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, mengambil tindakan konkret dan radikal dalam program 100 hari kerja pertamanya. BPI KPNPA RI mendesak Korps Bhayangkara untuk membersihkan oknum internal yang menjadi pelindung kejahatan lingkungan serta menghentikan total aktivitas pembalakan liar (illegal logging) kayu merbau tanpa izin yang merugikan negara triliunan rupiah.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, S.H menyatakan bahwa momentum pergantian kepemimpinan Polri harus menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan yang tajam ke atas. Ia menyoroti maraknya eksploitasi kayu bernilai ekonomis tinggi seperti kayu merbau di wilayah hutan lindung yang kerap kali berjalan mulus karena diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum dan oknum dinas terkait.
“Kami menantang Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk membuktikan komitmennya dalam 100 hari kerja ini. Bersihkan institusi dari oknum-oknum nakal yang membekingi mafia kayu! Pembalakan kayu merbau ilegal tidak hanya merusak ekosistem hutan dan memicu bencana alam, tetapi juga merampas kekayaan negara secara terstruktur,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar di Jakarta
BPI KPNPA RI menekankan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar para pekerja tebang di lapangan atau menyita barang bukti semata. Kapolri diinstruksikan untuk menggerakkan jajarannya memburu aktor intelektual (cukong), pemodal, hingga pemilik pabrik pengolahan hasil hutan (sawmill) ilegal yang menampung kayu-kayu tanpa dokumen sah tersebut.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Penegakan hukum terhadap pembalakan liar dan penyalahgunaan wewenang ini didasarkan pada regulasi ketat yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
-
Pasal 83 Ayat (1): Menegaskan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, serta membeli, menerima, atau menjualnya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.
-
Jika aktivitas tersebut dilakukan oleh korporasi, ancaman pidana penjara maksimum bisa mencapai 15 tahun dengan denda paling banyak Rp15 miliar. [1, 2]
-
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
-
Pasal 50 jo. Pasal 78: Melarang siapa pun merusak prasarana perlindungan hutan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, dengan ancaman sanksi pidana yang berat.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
-
Pasal 2 dan Pasal 3: Diterapkan bagi oknum pejabat negara atau aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan atau menerima suap (gratifikasi) untuk memuluskan perizinan palsu maupun membekingi sindikat illegal logging, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal jalannya program 100 hari kerja Kapolri. Organisasi ini berkomitmen menyuplai data investigasi lapangan secara berkala guna mendukung penuh Polri bertindak transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan kekayaan alam Indonesia (Red)

