INTAN JAYA, PAPUA TENGAH – Mantan Bupati Intan Jaya berinisial NT dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli emas senilai Rp300 juta yang melibatkan seorang pengusaha asal Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah pihak korban mengadukan persoalan tersebut ke ranah hukum karena komitmen transaksi yang tidak kunjung dipenuhi.
Peristiwa ini bermula di Provinsi Nabire, saat NT mengajak pihak pengusaha untuk bertemu dan menawarkan emas. Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp300 juta kepada NT, namun fisik emas yang dijanjikan tidak pernah diserahkan hingga saat ini.
Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli emas senilai Rp300 juta.mantan bupati Intan Jaya berinisial NT (teradu/terlapor) dan seorang pengusaha asal Surabaya (korban). Transaksi dan penyerahan uang dilakukan di Provinsi Nabire, Papua Tengah.
“Dugaan penipuan terjadi sebelum kasus ini resmi diadukan ke aparat penegak hukum oleh pihak korban.
Kasus ini dilaporkan karena uang Rp300 juta telah diambil oleh NT, tetapi emas yang dijanjikan belum diterima oleh pembeli
Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai status penanganan maupun materi laporan tersebut. Pihak media juga telah berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab kepada NT terkait kronologi transaksi ini, namun belum mendapatkan respons. Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum dan keputusan inkrah yang jelas.(*)


