Biak Numfor– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Papua memberikan Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 26 (dua puluh enam) orang asing warga negara Filipina yang merupakan Crew kapal “FB TWIN J-04” dan “FB YANREYD-293” yang telah diserahkan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak Papua Pada hari ini, Sabtu (14/06-2025)
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima tanggal 05 Juni 2025. Kapal “FB TWIN J-04” dan “FB YANREYD-293” merupakan kapal asing yang pada tanggal 09 Mei 2025 telah ditangkap dan diamankan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak karena diduga melakukan tindak pidana perikanan dengan melakukan aktifitas “illegal fishing” di wilayah perairan Kabupaten Biak Numfor.
Selanjutnya terhadap 26 (dua puluh enam) orang asing warga negara Filipina yang diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang.
” Hasil pemeriksaan terhadap 26 (dua puluh enam) orang asing warga negara Filipina tersebut Pemeriksa berpendapat bahwa yang bersangkutan dengan sengaja dan sadar telah melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 113 UndangUndang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah negara Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa yang bersangkutan pada saat masuk dan berada di wilayah negara Republik Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
Atas perbuatannya maka terhadap 26 (dua puluh enam) orang asing warga negara Filipina, Pejabat Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Filipina di Manado untuk menerbitkan Dokumen Keimigrasian terhadap 26 (dua puluh enam) orang asing warga negara Filipina tersebut untuk digunakan sebagai Dokumen Perjalanan keluar wilayah Indonesia sehubungan dengan Tindakan Adminitratif Deportasi yang akan dilakukan.(Romiy)