Asmat – Kasat Reskrim Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR, melalui Penyidik Sat Reskrim Polres Asmat Aipda Hanber Melaki CH. Bafteni bersama Bripda Steven Lauren Situmorang serahkan satu pria ke kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan inisial HA (25) atas kasus Penganiayaan Berat, Kamis (16/10/2025) siang.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR., saat dikonfirmasi Siang tadi mengatakan kami telah limpahkan satu tersangka lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan diterima oleh Jaksa Olyvia Rara Sampebulu, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.
“Saya menerangkan bahwa HA dilimpahkan atas perkara sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/35/VIII/2025/ SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, tanggal 19 Agustus tentang Penganiayaan Berat.
“Kami serahkan tersangka tersebut guna diproses hukum lebih lanjut agar memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana guna menerima akibat dari perbuatannya dengan menjalani hukuman nantinya di Lembaga Pemasyarakatan,”Ucap Kasat Reskrim.
HA dipersangkakan Primair Pasal 354 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan terancam dengan penjara paling lama 8 tahun.
Kasat Reskrim juga menghimbau agar masyarakat dapat bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat dan tentunya mengganggu kenyamanan bersama serta senantiasa bergandengan tangan untuk selalu menjaga kondusifitas Kamtibmas.
Penulis : Polres Asmat


