Biak, – Pada hari Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, dilakukan serah terima terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) asal Filipina yang sebelumnya ditahan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak. Penyerahan dilakukan pada pukul 11.00 WIT, dihadiri oleh perwakilan kedua instansi terkait, serta sejumlah pejabat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
Proses serah terima ini diwakili oleh Deky Reinald Sibi, S.St.Pi, dan Irwan Rante, A.Pi., M.Pi selaku Pengawas Perikanan dari PSDKP Biak, yang menyerahkan empat Warga Negara Asing (WNA) Filipina kepada Jose Rizal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Serah terima ini juga disaksikan oleh Janny Harold Maturbongs, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
Serah terima ini melibatkan empat ABK Filipina yang sebelumnya diamankan oleh PSDKP Biak karena dugaan pelanggaran hukum di sektor kelautan dan perikanan. Berdasarkan Berita Acara serah terima, keempat ABK tersebut kini berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, yang akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Jose Rizal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kerjasama antara instansi terkait dalam menangani masalah pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing, khususnya dalam hal keimigrasian dan perlindungan hukum. Ia juga menegaskan bahwa penahanan terhadap WNA Filipina ini akan dilanjutkan dengan proses pendetensian lebih lanjut sesuai kewenangan keimigrasian.
Proses serah terima berlangsung dengan lancar dan selesai pada pukul 11.40 WIT. Keempat WNA Filipina yang diserahkan kini berada di bawah pengawasan lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, yang akan memastikan tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen kedua instansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Biak, serta penegakan hukum yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Romie)