TOBAGOE PAPUA/ Kaimana Papua Barat– Untuk menghentikan tambang ilegal, perlu koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, bersama dengan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah (Pemda) harus mengambil sikap tegas, termasuk penertiban dan penindakan pidana.
Pemerintah Daerah Dan Provinsi Dukung Tindakan Polres Penertiban tambang ilegal. Ini adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH), seperti polisi dan Kejaksaan. Namun, Pemda (Kabupaten dan Provinsi) memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas dan memberikan dukungan kepada APH.
Pemerintah Provinsi dan Pemda dapat melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada APH, memberikan imbauan kepada pelaku, dan mendorong proses hukum.
Bupati Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad, M.Si, menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk illegal fishing, illegal mining, maupun kegiatan ilegal lainnya. Hal ini disampaikannya menanggapi langkah sigap Polres Kaimana yang menghentikan sementara aktivitas tambang ilegal di wilayah Distrik Teluk Etna.
Menurut Hasan, kewenangan penanganan kegiatan pertambangan memang berada di tingkat provinsi, namun Pemerintah Kabupaten Kaimana tetap berperan aktif dalam mengawasi aktivitas yang terjadi di wilayahnya.
“Kegiatan penambangan ilegal yang sudah dihentikan ini sudah kami laporkan ke Gubernur Papua Barat dan mendapatkan perhatian serta atensi.
Kami mendukung penuh upaya kepolisian untuk menertibkan aktivitas ilegal demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Bupati Hasan,
Ia menambahkan, penting untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat menghentikan aktivitas tambang ilegal. Di sisi lain, pemerintah juga terbuka terhadap investor yang ingin melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan berizin, agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan pendapatan daerah pun dapat ditingkatkan melalui pajak serta retribusi.
Hasan juga menanggapi soal adanya pihak-pihak yang mengklaim mewakili masyarakat adat untuk membenarkan aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, justru masyarakat adatlah yang menjadi pihak pertama melaporkan kegiatan tersebut kepada kepolisian.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adat, bahkan Kepala Suku Miere secara resmi telah menyampaikan surat kepada Kapolda Papua Barat agar aktivitas tambang emas di wilayah mereka dihentikan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, ke depan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Kaimana. Selain menjaga kelestarian lingkungan, hal ini juga penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib hukum.(*)