spot_img
spot_img

Papua kekurangan Hakim, Eko Aryanto dimutasikan

TOBAGOES PAPUA / JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung(MA) Sobandi menyebut 11 hakim yang dimutasi ke Papua Barat menjadi hakim tinggi.

Mutasi ini, terang Sobandi, untuk penyegaran organisasi namun ada hakim ikut dimutasi juga hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, yakni hakim Eko Aryanto, ke Papua Barat. MA menyebut Papua kekurangan hakim.

mutasi ini murni kebutuhan internal. Kebutuhan organisasi Bukan terkait perkara yang ditangani Eko.ujar Jubir MA, Yanto, kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.

Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Namun saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news