Sorong, – Sejumlah perusahaan kayu di wilayah Sorong diduga melakukan pengelolaan dan pengiriman kayu ke luar daerah secara ilegal tanpa disertai dokumen resmi atau perizinan sah dari instansi terkait. Aktivitas ini menuai sorotan publik dan dinilai merugikan negara serta memperparah kerusakan hutan di Sorong Raya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa beberapa perusahaan kayu sebenarnya memiliki izin operasional. Namun, di lapangan, area perizinan yang dimiliki sudah tidak lagi memiliki cadangan kayu. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga membeli kayu dari masyarakat setempat yang melakukan penebangan liar.
“Modus yang digunakan, masyarakat menebang dan mengolah kayu sesuai ukuran pesanan perusahaan. Kalaupun tertangkap, mereka berdalih bahwa kayu tersebut berasal dari lahan pribadi dan dijual untuk biaya sekolah anak atau kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap sumber terpercaya media ini yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini membuat aparat penegak hukum dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, ada pelanggaran hukum yang nyata, namun di sisi lain, tindakan penegakan hukum kerap terbentur alasan sosial-ekonomi warga.
Lebih jauh, sumber juga mengungkap adanya dugaan salah satu perusahaan kayu yang melakukan pengiriman dengan menggunakan label koperasi milik oknum aparat penegak hukum. Kayu-kayu tersebut dikirim dari Sorong menuju pelabuhan dengan tujuan akhir ke luar daerah, salah satunya ke Surabaya.
“Praktik semacam ini bukan hal baru di Sorong. Masyarakat bisa melihat langsung bagaimana kayu-kayu dikirim secara terbuka, tapi tidak ada tindakan tegas dari aparat. Dugaan kuat ada kerjasama antara perusahaan dan oknum aparat,” tambahnya.
Ia berharap, aparat penegak hukum dari pusat, khususnya dari Jakarta, bisa turun langsung ke Sorong untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan kayu yang diduga terlibat praktik ilegal ini.
“Kalau hanya mengandalkan aparat lokal, sepertinya sulit berharap banyak. Kita butuh ketegasan dari pusat agar kerusakan hutan tidak semakin parah dan negara tidak terus dirugikan,” pungkasnya.
Jika ingin ditambahkan kutipan dari pihak berwenang atau LSM lingkungan, silakan beri tahu. Saya bisa bantu lengkapi. (***)