TOBAGOES PAPUA — Negara Dirugikan,Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menangkap dua kapal ikan asal Filipina yang mencuri ikan di perairan Samudra Pasifik, utara Papua.
Negara Dirugikan ditangkapnya Kedua kapal y yaitu FB TWIN J-04 berbobot 130,12 gross ton (GT) dan FB YANREYD-293 berbobot 116 GT. “Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan sekitar lima ton. Awak kapalnya tujuh orang,” ujar Pung dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).
Kapal ini diawaki 25 orang. Semua awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Kapal tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia otomatis Negara Dirugikan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan ikan cakalang dan tuna hasil tangkapan.
Pung Nugroho Saksono mengatakan ini penangkapan kedua kapal Filipina dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, satu kapal tertangkap di Laut Sulawesi.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 dengan nakhoda Jendri Erwin Mamahit. Kapal itu berada di bawah kendali Stasiun PSDKP Biak dan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Kedua kapal menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat efektif menangkap tuna, tongkol, dan cakalang, termasuk baby tuna. Pung menyebut penangkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 50,4 miliar.
Kasus ini akan diproses pidana oleh penyidik perikanan di PSDKP Biak. Baca juga: KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka Gunakan Modus Hit and Run Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menjelaskan dua kapal itu menggunakan modus hit and run.
Kapal masuk dan keluar perairan Indonesia untuk menghindari pantauan petugas. Saat ditangkap, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan hasil tangkapan ke kapal YANREYD-293. Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menambahkan nakhoda kapal akan dijerat sebagai tersangka.
Ia terancam pasal pidana dalam Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.