spot_img
spot_img

Asaat Serang Berhasil Ditangkap, Mantan Anggota KPU,11 Tahun  Buron

TOBAGOES.COM/KOTA JAYAPURA – Terpidana kasus korupsi pengadaan logistik pemilu di Kabupaten Lanny Jaya berhasil ditangkap di Jayapura. Asaat Serang  mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) buron  Selama 11 tahun

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Wamena  berhasil menangkap Asaat Serang yang kini berusia 74 tahun. Asaat ditangkap tanpa perlawanan di Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, pada Kamis, 15 Mei 2025.

buronan Asaat Serang tersebut telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 lalu. keberhasilan penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani

Asaat Serang menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lanny Jaya untuk pengadaan logistik pemilu di Kabupaten Lanny Jaya.

Pada Kasus ini Negara dirugian sebesar Rp7,1 miliar diungkap dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 14.01 K/Pid.Sus/2013 yang diterbitkan pada 13 Januari 2014,

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wamena, Sarah E. C. Bukonsyam menjelaskan, berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, Asaat Serang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

“terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp473 juta. Ia juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp2.500 rupiah,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wamena. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news