NABIRE – Desakan publik terhadap kepolisian kembali menguat setelah maraknya aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di kawasan pertambangan Papua Tengah Kabupaten Nabire , serta sejumlah titik tambang tambang ilegal di Topo Wapoga dan Legari Masyarakat menilai, lepas Tahun 2025, Kapolda Papua Tengah sendiri menilai 2025 Sarat Tantangan yang sedang dijalankan Polda Papua Tengah Justru ada persoalan yang jauh lebih mendesak namun justru diabaikan: terkait tambang ilegal yang ada diwilayah hukum Polda Papua Tengah
Sejumlah tokoh masyarakat menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak lalai mengawasi masuknya TKA ilegal di sektor pertambangan, terutama di lokasi-lokasi yang selama ini dikenal rawan pelanggaran izin tambang dan pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan terhadap Tambang Ilegal diPapua Tengah seharusnya dilakukan tanpa kompromi. Yang terjadi justru kelengahan aparat dalam mengamati aktivitas tambang ilegal dan WNA diwilayah Nabire Negara wajib hadir mengamankan seluruh lini pertambangan dari praktik pelanggaran tambang ilegal dan keimigrasian,” tegas salah satu pemerhati tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini dinilai semakin memprihatinkan karena dugaan Tambang Ilegal dan keberadaan TKA tanpa izin diduga berlangsung bersamaan dengan aktivitas penambangan yang tidak sepenuhnya memiliki legalitas. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur sanksi berat bagi pelaku pertambangan ilegal.
Dalam Pasal 158 UU Minerba dijelaskan:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan landasan hukum yang begitu jelas, publik mempertanyakan keseriusan aparat, khususnya Polda Papua Tengah dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
Nama Kapolda pun ikut disorot. Warga menilai, Kapolda perlu memprioritaskan persoalan Tambang ilegal dan keberadaan WNA di sektor tambang, terutama di Wapoga Legari dan Topo , yang kini disebut-sebut semakin dikendalikan oleh pihak pihak pengusaha ilegal dan Orang asing.
“Hasil bumi itu harusnya dirasakan masyarakat Papua bukan dikuasai pengusaha pendatang dan WNA. Jika terbukti ada yang melanggar hukum, aparat wajib bertindak. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” ujar masyarakat dalam pernyataan yang dikumpulkan dari berbagai sumber.
Publik juga meminta Gubernur Papua Tengah untuk turun tangan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum, tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah dan aparat keamanan dinilai memegang peran penting untuk memastikan wilayah tambang tidak berubah menjadi ruang bebas bagi pelanggaran izin dan praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat lokal.
Tekanan publik terhadap pemerintah dan aparat kini semakin meningkat, dan masyarakat menunggu langkah konkrit, bukan sekadar penegasan di atas kertas
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
Imparsial menegaskan, penertiban tambang ilegal adalah murni domain aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan (*)


