Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengungkap dugaan praktik rekayasa tender dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Kabupaten Mimika.
4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp79,13 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, dalam konferensi pers di Jayapura, Rabu malam (29/10/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan lanjutan dari perkara yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Keempat tersangka berinisial DM, HW, RJW, dan M kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan. Mereka terdiri dari satu ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan, dua anggota pokja, dan satu pejabat pelaksana kegiatan di Dinas PUPR Mimika.
Nixon mengungkapkan bahwa penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
“Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka terdiri atas ketua kelompok kerja pengadaan, dua anggota, dan satu pejabat pelaksana kegiatan di Dinas PUPR Mimika,” ungkap Nixon.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport tersebut dimenangkan oleh PT KMP, meskipun perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis untuk mengikuti tahapan tender.
Dalam proses evaluasi, panitia pengadaan tetap meloloskan dan menetapkan PT KMP sebagai pemenang tender, padahal secara hukum perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga hasil pemilihan menjadi tidak akuntabel,” tegas Nixon.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta memperkaya pihak-pihak tertentu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nixon menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 27 saksi dalam perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sembilan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu orang yang diduga menerima suap.
“Empat tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan bukti kuat hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan sebelumnya,” jelasnya.
Nixon menegaskan bahwa Kejati Papua menerapkan asas objektivitas dan hati nurani dalam penegakan hukum. Salah satu calon tersangka yang sebelumnya diduga terlibat akhirnya tidak ditetapkan karena terbukti tidak berperan dalam proses pengadaan dan memiliki alibi kuat sedang berada di luar daerah saat kejadian berlangsung.
“Kami menegakkan hukum dengan hati nurani. Jika seseorang tidak terbukti berperan, tentu tidak akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Nixon.


