Jayapura – Kinerja Kejaksaan Tinggi Papua dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, SH. MH dan Asisten Pidana Khusus Nixon Mahuse kembali torehkan prestasi. Penegakan hukum atas penanganan perkara korupsi patut diapresiasi, mampu memulihkan kerugian keuangan negara dengan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara pidana korupsi.
Kejati Papua menerima penyerahan uang sebesar Rp. 10 miliar yang merupakan uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terpidana Yunus Wonda atas perkara korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke XX (dua pulih) Papua Tahun 2021, Jayapura, Selasa 19 Agustus 2025.
“Hari ini, Yunus Wonda, selaku Ketua Harian penyelenggaraan PON XX Papua Tahun 2021 dengan penuh kesadaran menyerahkan uang Rp.10 miliar, sebagian dari beban uang pengembalian kerugian negara yang dibebankan kepadanya, yakni Rp.61.259.823.000,- (enam puluh satu miliar),” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 19 Agustus 2025.
Aspidsus Nixon Mahuse menerangkan, tanggungan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Yunus Wonda, selaku Ketua Harian PB.PON XX Papua kurang lebih sebesar Rp. 61.259.823.000,-dengan rincian sebagai berikut:
1.Dari pinjaman panitia peresmian stadion Rp.17.800.000.000,-
2. Yang diserahkan ke KONI Pusat Rp.
9.019.823.000,-
3.Dari dana Ops KH dan Ops.Sekretariat Rp.
32.340.000.000,-
4. Pembayaran tanah kepada Luther patanduk Rp.
2.100.000.000,-
Total Rp.61.259.823.000,-
“Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini yang dilakukan keluarga terpidana Yunus Wonsa. Uang ini dititipkan di rekening sementara Kejati Papua. Penegakan hukum Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan pidana korupsi tersebut,” ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.(*)


